Legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Marore

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Pulau Marore sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pulau Marore.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pulau Marore merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Marore. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Marore
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Pulau Marore.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Marore disahkan oleh Notaris Kabupaten Pulau Marore pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Pulau Marore

Surat Keputusan Wali Kabupaten Pulau Marore

SK Wali Kabupaten Pulau Marore tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Marore periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Pulau Marore

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Pulau Marore yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pulau Marore.

2024Kesbangpol Kabupaten Pulau Marore

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pulau Marore berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pulau Marore dengan kedudukan di Kabupaten Pulau Marore, Kabupaten Pulau Marore. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pulau Marore.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pulau Marore dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Pulau Marore di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Marore disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Pulau Marore tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Marore dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Pulau Marore berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Pulau Marore adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pulau Marore.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pulau Marore.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Pulau Marore sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Pulau Marore sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Marore disahkan oleh Wali Kabupaten Pulau Marore melalui Surat Keputusan.